Kuasa Hukum Investasi Bodong Yeyen Bungkam Usai Disomasi, LPK RI Bengkulu Ancam Gugat

0
16

Bengkulu, Spoiler.id – Somasi yang dilayangkan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) DPD Bengkulu kepada kuasa hukum Nike Chahyandarie alias Yeyen hingga kini belum mendapat tanggapan. Memasuki hari ketujuh sejak surat diterima, pihak LPK RI menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Ketua LPK RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengungkapkan bahwa surat somasi telah dikirimkan kepada kuasa hukum Yeyen, yakni Rofiq Sumantri, S.H dan Syaiful Anwar. Namun, hingga batas waktu yang diberikan berakhir, tidak ada respons maupun itikad penyelesaian dari pihak yang dituju.

“Kami sudah memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam sejak somasi diterima agar dana milik para korban segera dikembalikan. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan ataupun upaya penyelesaian,” ujar Aprianto, Minggu (14/6/2026).

Menurut Aprianto, sikap diam tersebut membuat pihaknya harus mempertimbangkan langkah hukum guna memperjuangkan hak-hak para korban.

“Karena tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang telah diberikan, maka kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, opsi yang sedang dipersiapkan tidak hanya terbatas pada gugatan perdata, tetapi juga kemungkinan pelaporan pidana apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

“Kami akan mempelajari seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Tidak menutup kemungkinan akan ditempuh gugatan perdata maupun pidana sesuai dengan perkembangan hasil kajian tim hukum,” jelas Aprianto.

Lebih lanjut, Aprianto berharap pihak yang menerima somasi dapat segera memberikan klarifikasi atau penyelesaian yang mengedepankan kepentingan para korban.

“Kami masih membuka ruang komunikasi. Namun yang paling penting adalah adanya kepastian dan itikad baik agar hak-hak korban bisa segera dipenuhi,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here