Bengkulu, Spoiler.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengajukan banding atas putusan lepas terhadap Riky Prayoga, terdakwa dalam perkara pengemasan dan peredaran minyak goreng ilegal di Kota Bengkulu.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim T Oyong, Selasa (13/10/2026). Majelis hakim menilai perbuatan terkait peredaran minyak goreng tanpa izin memang terjadi, tetapi Riky dinilai bertindak sebagai karyawan, bukan pemilik atau pelaku usaha yang dapat dijerat dengan ketentuan perlindungan konsumen sebagaimana didakwakan jaksa.
JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim dan menyatakan banding langsung di persidangan.
“Terdakwa divonis lepas (onslagh). Majelis hakim meyakini perbuatan terdakwa bukan pidana perdagangan perseorangan karena posisinya karyawan. Namun, menurut kami perbuatannya jelas mengandung unsur pidana,” kata Lucky.
Menurut jaksa, Riky memiliki peran sebagai kepala produksi di gudang pengemasan ulang atau repacking minyak goreng di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Produk dari lokasi tersebut disebut didistribusikan ke sejumlah daerah, termasuk Lampung dan Bandung.
Sementara itu, penasihat hukum Riky, Sugihan Pribadi, mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menilai kliennya bertindak dalam kapasitas sebagai pegawai, bukan pemilik usaha.
“Klien kami bertindak dalam kapasitas sebagai pegawai, bukan pemilik usaha. Pasal JPU menyasar pelaku usaha. Jika JPU banding, kami siap mengikuti,” ujar Sugihan.
Perkara Pengemasan Minyak Goreng Ilegal
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pengemasan ulang minyak goreng di gudang kawasan Sawah Lebar yang disebut dioperasikan oleh PT Cikal Kencana Jaya. Pimpinan perusahaan, Heru Satriawan, sebelumnya ditangkap Polda Bengkulu bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp778 juta, berdasarkan informasi dalam perkara tersebut.
Dalam rangkaian kasus yang sama, nama Riswan, Komisaris BUMD PT Bimex, disebut terkait pemesanan 2.100 krat minyak goreng bermerek Bumi Merah Putih (BMP) dengan nilai dana lebih dari Rp400 juta. Produk tersebut disebut belum memiliki izin edar BPOM dan sertifikasi halal. Status perizinan serta tanggung jawab setiap pihak perlu merujuk pada hasil pemeriksaan dan dokumen resmi yang relevan.
Nama Satria Muhamad Azis juga disebut dalam perkara tersebut. Ia dikaitkan dengan PT Aziz Jaya Transport, yang menurut informasi perkara memasok sekitar 160 hingga 180 ton minyak goreng curah dari PT Olien Sawit Lestari ke gudang di Sawah Lebar.
Keterkaitan para pihak tersebut dengan dugaan pelanggaran masih harus dinilai berdasarkan alat bukti dan proses hukum masing-masing. Penyebutan nama dalam rangkaian perkara tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Dugaan Penggunaan Kemasan MinyaKita dan Ketidaksesuaian Takaran
Selain memproduksi minyak goreng bermerek Bumi Merah Putih, aktivitas di gudang tersebut juga dikaitkan dengan dugaan penggunaan kemasan bermerek MinyaKita tanpa izin pemilik merek. Informasi perkara menyebut kemasan yang berasal dari percetakan diduga ditempeli stiker perusahaan lain untuk menutupi label aslinya.
Hasil pengujian laboratorium oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama kepolisian juga disebut menemukan dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng dalam kemasan. Minyak yang dikemas diduga memiliki volume di bawah standar, dengan selisih yang disebut melampaui batas toleransi 15 mililiter.
Temuan mengenai penggunaan kemasan dan takaran tersebut perlu dibaca sesuai dokumen hasil pemeriksaan resmi serta pembuktian di persidangan.
Pengajuan banding oleh JPU menjadi tahap lanjutan dalam upaya hukum atas putusan lepas Riky Prayoga. Melalui proses tersebut, jaksa dapat meminta pengadilan tingkat lebih tinggi menilai kembali pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk penerapan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































