MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mundur atau Pensiun

0
61
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan atas gugatan sejumlah perkara dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).(Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, Spoiler.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku mutlak, bahkan jika penempatan tersebut atas arahan atau penugasan dari Kapolri.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). “Amar putusan, mengadili: mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil. Menurutnya, rumusan ini bersifat tegas dan tidak memerlukan tafsir tambahan.

Ia menilai, keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum. Frasa tersebut dianggap mengaburkan makna utama pasal yang mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Frasa tersebut memperluas norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengisian jabatan sipil, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam pertimbangannya.

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya karena dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Pemohon menilai banyak anggota polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di sejumlah instansi, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam permohonannya, pemohon menilai praktik tersebut merugikan hak konstitusional warga sipil karena menimbulkan ketidaksetaraan dalam pengisian jabatan publik serta berpotensi menciptakan dwifungsi Polri di ranah pemerintahan dan sosial.

MK menyatakan dalil pemohon beralasan hukum, karena ketentuan yang diuji terbukti menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dengan demikian, setelah putusan ini dibacakan, anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian terlebih dahulu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here