Ketua MPR Soroti Kebijakan Lingkungan sebagai Pemicu Banjir di Sumatra

0
49
Ketua MPR Ahmad Muzani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menilai bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh tidak semata dipicu faktor cuaca ekstrem, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan kebijakan yang merusak lingkungan. Hal itu disampaikan Muzani seusai menghadiri kegiatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12).

“Kalau dilihat dari gambar-gambar, memang besar kemungkinan ada dampak dari kebijakan-kebijakan yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan, sehingga akibatnya sampai sekarang kita rasakan,” ujar Muzani.

Ia menegaskan, bencana yang terjadi di berbagai wilayah Sumatra harus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk menata kebijakan pengelolaan lingkungan secara lebih baik. Namun ia mengingatkan bahwa saat ini prioritas utama adalah penanganan darurat bagi masyarakat terdampak.

“Tapi saya harap bencana ini bisa menjadi pelajaran sangat penting bagi para pemangku dan pengambil kebijakan di bidang lingkungan agar ini segera ditangani,” kata Muzani. “Sehingga untuk jangka waktu ke depan ini bisa menjadi bahan evaluasi.”

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto, menjelaskan bahwa kayu gelondongan yang terseret arus banjir di sejumlah lokasi di Sumatra berasal dari beragam sumber. Temuan tersebut mencakup sisa pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga dugaan aktivitas penebangan liar.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya membantah kaitan banjir dengan pembalakan liar, Dwi menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menutup kemungkinan adanya unsur ilegal.

“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir,” jelas Dwi dalam keterangannya, Sabtu (29/11). “Melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan.”

Kementerian Kehutanan saat ini tengah menelusuri dugaan pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum. Dwi menyebut modus pelanggaran kini semakin kompleks, termasuk upaya penyamaran melalui skema pemegang hak atas tanah (PHAT).

“Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya. Penegakan multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini,” kata Dwi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here