Disdikbud Bengkulu Larang PR Berlebihan Selama Ramadhan 1447 H, Sekolah Diminta Sesuaikan KBM

0
82
Foto ilustrasi

Bengkulu, Spoiler.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu secara resmi melarang sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) berlebihan kepada siswa selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan peserta didik dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa terbebani tugas sekolah yang berat.

Kepala Disdikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri, menegaskan bahwa satuan pendidikan diminta bijak dalam memberikan tugas kepada siswa, termasuk menghindari pekerjaan rumah yang berpotensi menambah beban orang tua.

“Sekolah diminta tidak memberikan tugas-tugas yang berat kepada anak-anak kita, PR anak-anak jangan terlalu berlebihan apalagi memberatkan orang tua murid,” kata Zulhendri.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat selama Ramadhan. Pihaknya tidak ingin ada tugas sekolah yang justru menimbulkan biaya tambahan bagi orang tua.

Sebagai alternatif, Disdikbud mendorong sekolah untuk mengganti tugas berat dengan kegiatan yang lebih sederhana dan relevan dengan suasana Ramadhan, seperti penyusunan buku saku Ramadhan atau aktivitas refleksi bersama keluarga di rumah. Pendekatan ini dinilai lebih edukatif sekaligus menanamkan nilai-nilai keagamaan tanpa membebani siswa.

Selain larangan PR berlebihan, Disdikbud Bengkulu juga menginstruksikan penyesuaian kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh satuan pendidikan. Penyesuaian tersebut mencakup pengurangan intensitas aktivitas fisik agar kondisi siswa tetap terjaga saat berpuasa.

“Diharapkan juga sekolah-sekolah dapat mengurangi kegiatan fisik selama belajar mengajar,” ujar Zulhendri.

Pengurangan aktivitas fisik terutama berlaku pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Sekolah diminta mengatur ulang bentuk dan durasi kegiatan agar proses pembelajaran tetap efektif, namun tidak menguras energi siswa secara berlebihan.

Zulhendri menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 400.3.1/214/DIKBUD/2026 yang diterbitkan Pemerintah Pusat terkait pengaturan pembelajaran selama Ramadhan.

“Selama Ramadhan pembelajaran dilakukan mengacu dan sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat. SE yang dibuat juga berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Disdikbud berharap seluruh sekolah di Provinsi Bengkulu dapat menerapkan kebijakan secara seragam. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, menjaga kesehatan siswa, serta tetap mendukung kualitas pembelajaran selama bulan puasa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here