Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

0
44

Jakarta, Spoiler.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya Hafid, Sabtu.

Menurut dia, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman di dunia digital yang semakin kompleks, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan teknologi.

Ia menyebut anak-anak dapat terpapar berbagai risiko seperti konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring ketika menggunakan media sosial tanpa pengawasan yang memadai.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga menilai kecanduan media sosial pada anak dan remaja dapat berdampak pada perkembangan mental, sosial, serta kesehatan mereka.

Karena itu, pemerintah memandang perlu adanya kebijakan yang lebih tegas untuk mengatur penggunaan platform digital dengan tingkat risiko tinggi bagi anak.

Tahap implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital.

“Penonaktifan akan dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,” kata Meutya.

Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain melindungi anak, kebijakan ini juga diharapkan mendorong perusahaan teknologi memperkuat sistem verifikasi usia serta meningkatkan mekanisme perlindungan anak pada layanan digital mereka.

Pemerintah menyadari implementasi kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan tantangan, baik bagi anak maupun orang tua.

Namun, pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan di tengah meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di ruang digital.

“Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ujar Meutya.

Ia menambahkan pemerintah ingin memastikan teknologi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan masa depan generasi muda.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here