Jakarta, Spoiler.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun skema baru pencalonan presiden dan wakil presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pembahasan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK sekaligus merancang mekanisme yang dapat menjaga jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap ideal dalam kontestasi pemilu.
“Putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan tidak akan ada ambang batas. Namun, ada catatan yang meminta pembentuk undang-undang melakukan constitutional engineering agar pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hanya satu pasangan, tetapi juga tidak terlalu banyak,” kata Doli dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6).
Menurut Doli, DPR bersama sejumlah pihak masih mengkaji bentuk rekayasa konstitusional yang tepat untuk diterapkan dalam revisi UU Pemilu. Skema tersebut diharapkan mampu menciptakan kompetisi yang sehat tanpa menimbulkan terlalu banyak pasangan calon dalam satu pemilihan presiden.
Ia menilai jumlah pasangan calon yang terlalu banyak berpotensi menyulitkan proses pemilihan dan mengurangi efektivitas kontestasi demokrasi.
Doli mengibaratkan kondisi tersebut seperti pemilihan dalam organisasi kemasyarakatan yang diikuti banyak kandidat sehingga membuat proses pemilihan menjadi lebih rumit.
“Kita tentu tidak ingin pemilu presiden berjalan seperti kongres atau musyawarah nasional organisasi yang diikuti terlalu banyak calon,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXI/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya.
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, MK menyatakan ketentuan dalam Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menyusun formulasi baru dalam revisi UU Pemilu, khususnya terkait mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.

















































