Eks Kepsek dan Dua Pegawai SMPN 2 Rejang Lebong Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

0
17

Rejang Lebong, Spoiler.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023/2024. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp800 juta hingga Rp2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial JN yang merupakan mantan kepala sekolah, HE selaku mantan bendahara, dan DA sebagai bendahara barang atau petugas sarana dan prasarana.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JN selaku mantan kepala sekolah, HE mantan bendahara, dan DA selaku bendahara barang atau petugas sarana dan prasarana,” kata Kiki Yonata di Rejang Lebong, Rabu.

Menurut dia, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan dokumen, serta keterangan saksi ahli yang menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan. JN dan DA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.

Sementara itu, tersangka HE tidak ditahan di rumah tahanan, melainkan dikenakan penahanan kota dengan pertimbangan baru melahirkan dan masih memiliki bayi yang berusia lima bulan.

Kiki menegaskan penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Tim penyidik masih terus mendalami kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, sekaligus melengkapi alat bukti agar pengungkapan perkara dapat dilakukan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 2 Rejang Lebong ke tahap penyidikan sejak awal 2026. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, baik dari lingkungan sekolah maupun pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here