Polsek Sindang Kelingi Imbau Orang Tua Larang Anak di Bawah Umur Mengendarai Kendaraan Bermotor

0
7

Rejang Lebong, Spoiler.id – Polsek Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar.

Melalui media edukasi yang disampaikan kepada masyarakat, Kapolsek Sindang Kelingi IPTU Harry Veska Witra, S.AP menegaskan bahwa anak yang belum cukup umur secara fisik maupun mental belum siap untuk mengendalikan kendaraan bermotor sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Anak di bawah umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor. Keselamatan mereka merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi Polsek Sindang Kelingi.

Polsek Sindang Kelingi menjelaskan terdapat sejumlah risiko apabila anak di bawah umur tetap mengendarai kendaraan bermotor. Selain berisiko tinggi mengalami kecelakaan lalu lintas, tindakan tersebut juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum.

Kepolisian mengajak seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya dengan tidak memberikan izin membawa sepeda motor sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak dini sekaligus menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Polsek Sindang Kelingi juga mengimbau masyarakat agar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan selalu mematuhi aturan serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here