Jakarta, Spoiler.id – Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati ketentuan baru mengenai batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam kesepakatan tersebut, batas usia pensiun ditetapkan 59 tahun bagi personel berpangkat tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan ketentuan tersebut tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 55 yang mengatur pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari jabatannya.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurut Edward, pembedaan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan dilakukan untuk menjaga motivasi personel sekaligus menciptakan kompetisi yang sehat di lingkungan Polri.
Ia menilai penyamaan usia pensiun bagi seluruh anggota berpotensi menurunkan minat personel untuk meningkatkan jenjang pendidikan dan karier.
“Kalau semuanya sama rata 60 tahun, sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan tidak perlu sekolah untuk menjadi perwira karena usia pensiunnya sama,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan perbedaan masa kerja antarpangkat. Tamtama dan bintara umumnya mulai bertugas pada usia lebih muda dibandingkan perwira yang harus menempuh pendidikan lebih tinggi sebelum memasuki dinas kepolisian.
Pemerintah juga mengacu pada sistem gradasi usia pensiun yang berlaku di kalangan aparatur sipil negara (ASN), yang membedakan masa pensiun berdasarkan jenjang jabatan dan kompetensi.
Di sisi lain, penetapan usia pensiun maksimal 60 tahun juga mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri. Menurut Edward, perpanjangan usia pensiun yang terlalu tinggi berpotensi menghambat proses rekrutmen dan pengembangan karier anggota baru.
“Kalau semua diperpanjang sampai 60 tahun, akan berdampak pada anggaran dan rekrutmen yang bisa menjadi stagnan. Karena itu perlu ada pembedaan,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut sempat terjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar usia pensiun seluruh anggota Polri disamaratakan menjadi 60 tahun.
Namun setelah mendengar penjelasan pemerintah terkait aspek motivasi, regenerasi, dan kebutuhan organisasi, DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah mengenai pembedaan batas usia pensiun.
Kesepakatan ini menjadi perubahan penting dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Dalam regulasi lama, usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 58 tahun, sedangkan anggota yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun.

















































