LPK-RI Bengkulu Buka Posko Pengaduan Dugaan Arisan Bodong

0
18

Bengkulu, Spoiler.id – Dugaan praktik arisan bodong yang menyeret nama seorang perempuan berinisial NC mulai menjadi perhatian publik di Provinsi Bengkulu. Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu resmi membuka posko pengaduan untuk menampung laporan warga yang merasa dirugikan.

Hingga Sabtu (6/6), sedikitnya dua korban telah mendatangi kantor LPK-RI DPD Bengkulu guna meminta pendampingan hukum terkait dugaan arisan bermasalah yang diduga dikelola oleh NC selaku pemilik arisan.

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, April, mengatakan pihaknya siap memberikan bantuan kepada masyarakat yang menjadi korban dugaan arisan bodong maupun praktik penghimpunan dana yang berpotensi merugikan peserta.

“LPK-RI DPD Bengkulu membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Kami siap memberikan konsultasi, pendampingan, hingga langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar April.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak memilih diam dan berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Menurut dia, semakin banyak korban yang melapor, maka akan semakin memudahkan proses pendampingan maupun penelusuran fakta oleh aparat penegak hukum.

April meminta para korban menyiapkan seluruh dokumen pendukung, seperti bukti transfer, percakapan, catatan pembayaran, hingga perjanjian yang berkaitan dengan aktivitas arisan tersebut. Dokumen tersebut dinilai penting untuk memperkuat proses pendampingan dan langkah hukum selanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diterima LPK-RI DPD Bengkulu, jumlah korban diduga tidak hanya satu atau dua orang. Para korban disebut berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran adanya kerugian yang lebih besar apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani. Karena itu, LPK-RI mendorong para korban untuk bersatu dan menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian penyelesaian.

Salah seorang korban berinisial MY mengaku telah mengikuti program arisan dengan nilai pencairan sebesar Rp15 juta sejak awal 2025. Selama beberapa waktu, pembayaran dan pencairan dana disebut berjalan lancar sehingga menumbuhkan kepercayaan para peserta.

Namun, kondisi berubah ketika dirinya mengikuti program pinjaman dana yang ditawarkan pengelola arisan dengan iming-iming keuntungan hingga 200 persen. Menurut MY, pencairan awal berjalan sesuai kesepakatan, tetapi sejak Mei 2026 pembayaran mulai tersendat dan komunikasi dengan pengelola semakin sulit dilakukan.

“Pencairan pertama lancar sesuai perjanjian. Tetapi sejak Mei 2026 tidak ada lagi pembayaran dan pesan-pesan kami juga tidak mendapat respons. Total kerugian saya sekitar Rp20 juta,” katanya.

Korban lainnya berinisial AD mengaku mengalami kerugian lebih besar. Ia memperkirakan dana yang belum kembali mencapai sekitar Rp45 juta. Karena tidak memperoleh kejelasan, AD memutuskan meminta pendampingan kepada LPK-RI DPD Bengkulu.

Meningkatnya jumlah laporan yang masuk membuat dugaan praktik arisan bermasalah tersebut semakin menjadi sorotan. Para korban berharap adanya kejelasan dan langkah hukum yang dapat memberikan kepastian terhadap dana yang telah mereka setorkan.

LPK-RI DPD Bengkulu membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan kasus tersebut. Layanan pengaduan dapat diakses melalui Kantor LPK-RI DPD Bengkulu di Jalan Sumatera Nomor 28, Kota Bengkulu.

LPK-RI juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan proses hukum, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Dengan pendampingan yang tepat dan dukungan bukti yang kuat, hak-hak para korban diharapkan dapat diperjuangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here