KSP Sebut Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN Tetap Berlanjut Karena Sudah Dibayar

0
12

Jakarta, Spoiler.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilakukan pada masa kepemimpinan sebelumnya tetap akan dilanjutkan karena proses pembayaran telah dilakukan.

Menurut Dudung, hasil pengecekan menunjukkan pengadaan motor listrik tersebut masih dalam tahap perakitan meskipun anggarannya telah dibayarkan oleh pejabat BGN periode sebelumnya.

“Setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan, tetapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama,” kata Dudung Abdurachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Terkait pemanfaatan motor listrik tersebut, Dudung mengatakan keputusan akhir akan berada di tangan Kepala BGN saat ini, Nanik S Deyang. Pemerintah juga membuka kemungkinan pengalihan penggunaan aset tersebut apabila dinilai lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Keputusan nanti terserah Kepala BGN. Kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat,” ujarnya.

Ia menambahkan, motor listrik tersebut berpotensi dialihkan kepada pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui skema cicilan apabila kebijakan tersebut dianggap tepat dan memberikan manfaat.

Sebelumnya, pengadaan motor listrik menjadi salah satu objek yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan terdapat dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik oleh BGN dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kejaksaan Agung menduga penyimpangan tersebut terjadi akibat adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan, sehingga pelaksanaan proyek tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here