Bengkulu, Spoiler.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu menegaskan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 tidak mewajibkan legalisir Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran sebagai syarat pendaftaran.
Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Ilham Putra mengatakan para orang tua atau wali murid cukup menunjukkan dokumen asli saat melakukan pendaftaran di sekolah tanpa harus mengurus legalisir di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Syarat SPMB di Kota Bengkulu tidak perlu menyertakan legalisir Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran. Cukup menunjukkan KK asli dan akta kelahiran asli,” kata Ilham di Bengkulu, Kamis.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya melihat tingginya antrean masyarakat di kantor Dukcapil yang mengurus legalisir dokumen secara bersamaan untuk keperluan pendaftaran sekolah.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan kepadatan pelayanan, tetapi juga berpotensi menghambat pelayanan administrasi kependudukan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, Disdikbud Kota Bengkulu memutuskan untuk menyederhanakan persyaratan administrasi agar proses penerimaan murid baru berlangsung lebih mudah dan efisien.
Selain itu, seluruh panitia SPMB di tingkat sekolah telah diinstruksikan untuk menerima dokumen asli yang ditunjukkan oleh calon peserta didik tanpa meminta salinan yang telah dilegalisir.
Ilham berharap kebijakan tersebut dapat mengurangi beban masyarakat sekaligus memperlancar pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di Kota Bengkulu.
Dengan penyederhanaan persyaratan administrasi tersebut, proses penerimaan murid baru diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, serta memberikan kemudahan bagi orang tua maupun calon peserta didik.
















































