DPR Usulkan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Tetap Berjalan Saat Reses

0
9

Jakarta, Spoiler.id – Pimpinan DPR RI menerima usulan dari Komisi IX DPR agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tetap dilanjutkan selama masa reses. Langkah tersebut diambil untuk mempercepat penyelesaian pembahasan regulasi sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan usulan tersebut muncul karena Komisi IX menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan memiliki tingkat urgensi yang tinggi setelah menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

“Kebetulan di Komisi IX, kemarin menyampaikan ada urgensi yang paling ketemu dengan beberapa stakeholder, ya sudah usulannya minta kalau harus ada yang dibahas di masa reses,” kata Cucun di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Cucun, pembahasan pada masa reses diharapkan dapat mempercepat proses legislasi sehingga saat DPR kembali memasuki masa persidangan, pembahasan dapat langsung berlanjut pada tingkat Panitia Kerja (Panja).

Ia menambahkan, usulan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk memperoleh persetujuan resmi.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan Putih Sari mengungkapkan pihaknya telah meminta izin kepada pimpinan DPR agar Panja tetap dapat bekerja selama masa reses.

“Kita juga sudah minta izin kepada pimpinan DPR untuk menggunakan waktu reses nantinya, untuk Panja bisa bekerja menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut,” ujar Putih Sari.

Ia menegaskan Panja berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

“Panja terus berkejar dengan waktu tentunya, tapi kita komitmen untuk bisa menyelesaikan RUU tersebut sebelum batasan waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Terkait aspirasi kalangan buruh yang mengaku baru sekali dilibatkan dalam forum resmi pembahasan, Putih Sari memastikan komunikasi dengan perwakilan pekerja tetap berlangsung di luar forum persidangan.

Menurutnya, berbagai masukan dari serikat pekerja terus dihimpun sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Ketenagakerjaan.

“Di luar itu komunikasi tetap terus dilakukan. Bahkan secara personal teman-teman anggota juga terus berkomunikasi dengan perwakilan-perwakilan pekerja, sehingga apa yang menjadi masukan terus kita jadikan catatan,” ujarnya.

DPR berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat berlangsung lebih efektif sehingga regulasi tersebut dapat segera diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here