Tiga Mantan Guru SDIT Rabbani Adukan Dugaan Pemecatan ke Disnakertrans Bengkulu

0
14

Bengkulu, Spoiler.id – Polemik pemberhentian sejumlah guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu memasuki babak baru. Sehari setelah dinyatakan tidak lagi bekerja, tiga mantan guru bersama pendamping mengadukan pihak sekolah dan yayasan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Jumat (7/8/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberhentian secara sepihak serta sejumlah hak ketenagakerjaan yang disebut belum diterima para mantan guru selama bekerja.

Salah seorang mantan guru, Tita Aryani, mengatakan dirinya bersama rekan-rekannya meminta pemerintah turun tangan untuk memastikan pemenuhan hak mereka sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

“Terkait pemberhentian sepihak yang terjadi kepada saya dan teman saya oleh pihak sekolah, kami menyampaikan kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu bahwa kami benar dilakukan pemberhentian secara sepihak dan meminta pemerintah hadir memberikan keadilan kepada kami,” kata Tita.

Tita membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah menerima teguran maupun pembinaan sebelum diberhentikan. Ia mengatakan evaluasi terhadap guru memang dilakukan setiap bulan, tetapi mengaku tidak pernah mendapatkan teguran atau pembinaan seperti yang disebutkan pihak tertentu.

Menurut Tita, pada Rabu (5/8), dirinya dipanggil secara bergantian oleh pihak sekolah. Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah menyampaikan bahwa mulai 6 Agustus 2026 dirinya tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani.

“Disampaikan secara lisan dan tidak ada surat pemberhentian waktu itu. Setelah saya berkonsultasi dengan keluarga, baru pada 6 Agustus 2026 saya meminta surat pemecatan kepada pihak sekolah dan pihak sekolah memberikannya,” ujarnya.

Persoalkan BPJS dan Hak Pascapemberhentian

Selain proses pemberhentian, para mantan guru juga mempersoalkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka mengaku tidak mendapatkan fasilitas kepesertaan tersebut selama bekerja di sekolah maupun yayasan.

Para guru juga mempertanyakan hak setelah hubungan kerja berakhir, termasuk pembayaran pesangon.

“Kami berharap setelah melakukan pengaduan kepada pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans Provinsi Bengkulu, kami mendapatkan hak-hak sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tita.

Pengaduan tersebut didampingi Ketua Umum Pemuda Madani Bengkulu, Abdullah S.H. Ia mengatakan laporan yang disampaikan tidak hanya menyangkut persoalan pemberhentian, tetapi juga meminta pemerintah memeriksa dugaan persoalan ketenagakerjaan di lingkungan sekolah tersebut.

Abdullah menyebut sedikitnya ada tiga hal yang perlu diperiksa, yakni dugaan pemberhentian tanpa melalui tahapan teguran atau pembinaan, persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

“Jika ini benar adanya, tentu tindakan yang dilakukan pihak sekolah harus diperiksa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Jangan sampai hak-hak tenaga pendidik diabaikan,” tegas Abdullah.

Ia meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.

“Kami mengajak publik, khususnya masyarakat Provinsi Bengkulu, bersama-sama mengawal kasus ini sampai guru-guru mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya. Ini harus menjadi perhatian agar persoalan serupa tidak kembali terjadi kepada tenaga pendidik lainnya di Bengkulu,” ujarnya.

Yayasan Bantah Pemberhentian Sepihak

Sementara itu, Pemilik Yayasan, Ustadz Syamlan, membantah tudingan bahwa tiga guru tersebut diberhentikan secara mendadak dan sepihak.

Menurut Syamlan, keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi, pembinaan, dan peringatan berulang terkait kedisiplinan serta kinerja para guru.

“Tak mungkin mendadak. Mereka sudah berulang kali diingatkan oleh kepala sekolah,” kata Syamlan.

Ia mengatakan pihak yayasan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada para guru untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kedisiplinan. Keputusan pemberhentian, kata dia, diambil dengan mempertimbangkan kepentingan peserta didik.

Syamlan juga menyebut sebelum tidak lagi mengajar, para guru sempat datang untuk berpamitan dan melakukan komunikasi langsung dengan pihak yayasan.

Persoalan tersebut kini menunggu tindak lanjut Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk memastikan duduk perkara serta pemenuhan hak ketenagakerjaan para mantan guru berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here