Bengkulu, Spoiler.id — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin, JPU Ahmad Ghufroni juga menuntut Imron membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadilah Marik, dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Ghufroni mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi dan perkembangan pemeriksaan perkara.
“Yang jelas namanya proses peradilan pidana, kesimpulan JPU tertuang dalam tuntutan. Baik perkembangan dinamika persidangan maupun keterangan saksi, semuanya telah kami himpun dalam satu tuntutan dan kami simpulkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan sesuai dengan surat tuntutan,” kata Ghufroni.
Ia menyebut salah satu pertimbangan dalam tuntutan terhadap Imron adalah keterangan terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemindahan kuasa pertambangan kepada PT RSM saat Imron menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara dan Fadilah bertugas di Dinas Pertambangan dan Energi.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Imron diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari Direktur Utama PT RSM saat itu, Sony Adnan, terkait pengurusan perizinan pertambangan batu bara.
Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diserahkan melalui Fadilah dalam beberapa tahap menggunakan amplop.
Jaksa juga mendakwa Imron memerintahkan Fadilah menawarkan izin kuasa pertambangan PT Niaga Baratama kepada Sony Adnan sebelum proses penyerahan uang dan penerbitan keputusan bupati.
Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti Fadilah dengan menemui Sony untuk membahas pengurusan pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM.
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Imron Rosyadi, Ilham Fatahillah, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembelaan itu akan disusun dengan merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami akan mengajukan pembelaan, tentunya semua pembelaan sebagaimana fakta persidangan sebenarnya,” ujar Ilham.
Nota pembelaan tersebut akan menjadi bagian dari tahapan persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026
















































