Bengkulu, Spoiler.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tengah mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Proses revisi ini dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Dalam pembahasan tersebut, Fraksi Nurani Pembangunan—yang merupakan gabungan anggota DPRD dari Partai Hanura dan PPP—mengambil peran aktif, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait tarif pajak.
“Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat Bengkulu, berapa besaran pajak yang dianggap wajar dan masih bisa dibayar tepat waktu, tanpa menambah beban ekonomi di tengah situasi sekarang,” kata Usin Abdisyah Putra Sembiring, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (1/7/2025).
Fokus Revisi: PKB, BBNKB, dan PBBKB
Tiga komponen pajak utama yang menjadi fokus revisi antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,2%
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12%
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10% untuk BBM non-subsidi
Fraksi Nurani Pembangunan menilai bahwa penyesuaian tarif pajak ini harus sejalan dengan kemampuan masyarakat agar tidak memberatkan dan tetap dapat dijalankan secara optimal.
Partisipasi Publik Lewat Kuesioner Online
Untuk menyerap lebih banyak aspirasi masyarakat, Fraksi Nurani Pembangunan menyediakan kanal pengisian kuesioner daring. Masyarakat Bengkulu diimbau ikut serta dalam survei ini guna menyampaikan pendapat mengenai besaran pajak yang ideal.
“Melibatkan publik sangat penting. Dengan begitu, kebijakan yang lahir dari revisi Perda ini benar-benar mencerminkan aspirasi dan kemampuan rakyat,” tambah Usin.
Anggota Fraksi Nurani Pembangunan
Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu terdiri dari:
- Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH
- H. Herwan Efendi
- Novri Diantasari, SE
- Santoso, SP
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik dalam pembentukan regulasi daerah.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































