Menkumham Sebut Pemerintah Siap Serahkan Draf RUU Perampasan Aset ke DPR

0
110
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akan mengambil alih inisiatif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sebelumnya diinisiasi pemerintah.

Menurut Supratman, langkah DPR ini merupakan sinyal positif untuk mempercepat pengesahan RUU yang telah lama dibahas namun belum menemui titik final.

“Kalau DPR yang ambil alih, bagus dong. Artinya DPR sudah punya keinginan kuat untuk menyelesaikan itu,” ujar Supratman kepada pers di Jakarta, Senin (4/8).

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029. Jika setelah evaluasi DPR ingin memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah, kata Supratman, tidak akan keberatan.

“Kalau mereka mau inisiasi dan memasukkan ke prioritas 2026, kami tidak persoalkan. DPR tinggal pakai draf yang sudah kami buat atau menyusun ulang, itu bukan masalah,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah telah menyelesaikan konsep RUU tersebut dan kini menunggu sikap DPR untuk melanjutkan proses legislasi. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto juga telah menjalin komunikasi intensif dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.

“Komunikasi politik sudah berjalan. Presiden juga sudah bertemu dengan ketua-ketua umum partai untuk membahas urgensi rancangan undang-undang ini,” tambah Supratman.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset memiliki peluang besar untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan, meskipun saat ini masih berada dalam daftar jangka menengah.

“RUU ini memang belum masuk prioritas 2025, tapi sudah dalam Prolegnas lima tahunan. Kalau fraksi-fraksi sepakat dan diputuskan di Paripurna, bisa saja langsung menjadi prioritas,” ungkap Nasir dalam diskusi daring, Kamis (12/6).

Nasir menegaskan, keberadaan RUU Perampasan Aset sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here