Bengkulu, Spoiler.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu resmi merilis hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan maladministrasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026.
Konferensi pers yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (18/9), mengungkapkan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi pendidikan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga telah diserahkan langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, disaksikan Inspektorat serta tim penerimaan SPMB.
Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu, Mustari Tasti, menegaskan bahwa penyelenggara SPMB SMAN 5 terbukti melanggar Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218/Dikbud/2025.
“Pelanggaran ini jelas bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak peserta didik,” ujar Mustari.
Sementara itu, Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman, Jaka Andika, menyebutkan adanya praktik kecurangan, mulai dari tidak dialihkannya sisa kuota jalur afirmasi ke jalur domisili hingga tindakan operator SPMB yang menjanjikan penerimaan siswa.
“Jumlah siswa yang diterima di SMAN 5 Bengkulu bahkan melebihi kapasitas sebagaimana tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” tegas Jaka.
Ombudsman merekomendasikan agar Gubernur Bengkulu bersama Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Kepala Sekolah, Ketua Panitia, dan Operator SPMB. Selain itu, siswa yang tidak tercatat dalam Dapodik harus segera disalurkan ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu, mengaku menghormati temuan tersebut. “Keputusan ini akan kami sampaikan ke Gubernur Helmi Hasan untuk rekomendasi lebih lanjut terkait status kepala sekolah dan operator, agar ke depan kasus serupa tidak terulang,” katanya.
Dukungan juga datang dari Senator DPD RI, Apt. Destita Khairilisani, melalui stafnya Zelig Ilham Hamka. “Kami berharap rekomendasi Ombudsman segera dilaksanakan secara profesional, sehingga hak siswa terlindungi dan persoalan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Kasus maladministrasi ini sekaligus menjadi momentum refleksi atas pentingnya transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan. Jika rekomendasi Ombudsman benar-benar dijalankan, publik berharap peristiwa ini menjadi titik balik menuju tata kelola pendidikan yang lebih adil dan akuntabel di Bengkulu.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































