Spoiler.id – Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, melaksanakan kegiatan Tatap Muka dengar pendapat antara Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur dengan Kejaksaan Negeri Kaur.Pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhamad Yunus, S.H., M.H. Turut hadir juga Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, Kasat Intelkam Polres Kaur, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur, dan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur.
Perwakilan APPI, Epsan Sumarlin, menyampaikan beberapa tuntutan terkait kinerja Kejaksaan Negeri Kaur dalam menangani kasus-kasus di Kabupaten Kaur.
Masyarakat menuntut kejaksaan untuk menjalankan penegakan hukum yang adil, seperti dalam kasus dana hibah di KPU yang melibatkan tersangka sekretaris KPU, Sunarsan, beserta PPK-nya.
APPI mempertanyakan alasan Bupati Kabupaten Kaur dalam menghentikan kasus tersebut dan ingin mengetahui dasar hukumnya. APPI juga mempertanyakan mengapa hanya sekretaris kepala dinas kesehatan yang terjerat kasus dana box, sedangkan kepala puskesmas lain tidak dijerat hukum.
Selain itu, APPI juga menyoroti laporan dugaan korupsi di Dinas Pertanian terkait pengadaan alat pertanian pada tahun 2023. APPI ingin mendapatkan penjelasan dan alasan dari pihak kejaksaan mengenai kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam kasus-kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur menanggapi bahwa pihaknya akan memenuhi semua tuntutan dan penyampaian dari APPI.
Dalam kasus di KPU Kabupaten Kaur, hasil pemeriksaan dan penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti pidana yang menjerat bendahara KPU dan bendahara tersebut telah menjalankan tugasnya dengan benar.
Untuk kasus dana box di puskesmas, hanya 2 kepala puskesmas yang terlibat karena mereka memaksa kepala puskesmas lainnya untuk memberikan potongan 2% yang akan disetorkan ke Dinas Kesehatan. Sedangkan laporan dugaan korupsi di Dinas Pertanian tidak ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur menambahkan bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada minimal 2 alat bukti yang menunjukkan kesalahan yang dilakukan oleh orang tersebut.
Terkait permintaan APPI untuk mendapatkan print out rekening bank, hal tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus mendapat persetujuan dari pemilik bank serta sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolres Kaur menyarankan agar APPI mengikuti proses persidangan kasus-kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu.
Pihak kepolisian juga akan terus memberikan pelayanan dan memantau kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak manapun agar tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kaur.
Dengan demikian, kegiatan Tatap Muka dengar pendapat telah selesai dilaksanakan dan kedua belah pihak dapat bekerja sama untuk meningkatkan kinerja dan penegakan hukum yang adil di Kabupaten Kaur.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri