3 Ribu Lebih APK di Kota Bengkulu Melanggar Aturan Pemilu

0
22

Spoiler.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mencatat, sebanyak 3 ribu lebih alat peraga kampanye (apk) di wilayah tersebut melanggar peraturan yang ada. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri.

Menurutnya, setelah melakukan pendataan, Bawaslu menemukan bahwa ada 3 ribu lebih apk yang melanggar aturan. Apk tersebut ditemukan berada di bahu jalan, zona hijau, pohon, tiang listrik dan tempat lainnya di Kota Bengkulu.

Ketentuan yang dilanggar oleh apk tersebut adalah imbauan dari KPU RI agar peserta pemilu tidak memasang alat peraga atau atribut kampanye yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti tempat fasilitas umum, kawasan pemerintah, BUMN, rumah sakit, dan rumah ibadah.

Bawaslu telah mengirim rekomendasi kepada KPU untuk disampaikan kepada peserta pemilu pada 2024, agar apk yang melanggar dapat dicopot sendiri atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu akan melakukan penertiban.

Selain itu, Bawaslu juga telah membentuk tim khusus untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu selama masa tenang. Tim ini akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap semua bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi.

Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menjelaskan bahwa pada masa tenang yang berlangsung dari 11 Februari hingga 13 Februari, tidak boleh ada bentuk kampanye, termasuk di media sosial. Bawaslu akan memastikan bahwa masa tenang berjalan dengan lancar dan bebas dari segala bentuk kampanye, baik secara terang-terangan maupun terselubung.

Tim yang telah dibentuk akan melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu selama masa tenang. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemilu yang adil dan demokratis, serta menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bengkulu.

 

Pewarta: Yulisman

Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here