Bawaslu Bentuk Posko Tanggap Untuk Meminimalkan Tindakan Pelanggaran Masa Tenang

0
23

Spoiler.id – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu membuat posko tanggap pelaporan dugaan pelanggaran kampanye selama masa tenang Pemilu Serentak 2024. Posko tersebut akan beroperasi selama 24 jam dan mencakup semua tingkat kecamatan, termasuk di malam hari jika terdapat pengaduan serangan fajar (politik uang). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalkan tindakan pelanggaran pemilu yang berpotensi terjadi pada masa tenang.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, menjelaskan bahwa posko ini merupakan upaya yang penting untuk mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Menurutnya, masa tenang seringkali dianggap sepi dan tenang, namun bagi peserta pemilu, masa ini justru sangat tegang dan penuh tekanan.

Sebagai langkah preventif, Bawaslu Bengkulu juga telah mengeluarkan edaran kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan tindakan pelanggaran, terutama politik uang, pada masa tenang Pemilu 2024. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap pelaksanaan, peserta, dan tim kampanye yang sengaja melakukan janji atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilik suara selama masa tenang, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.

Eko juga menekankan bahwa dampak dari politik uang sangatlah besar dan merugikan. Oleh karena itu, Bawaslu Bengkulu mengedepankan upaya preventif dan mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dipidana.

Dengan adanya posko tanggap pelaporan ini, diharapkan dapat mencegah dan menangani dengan cepat setiap dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi selama masa tenang. Hal ini akan memastikan bahwa Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan secara adil dan demokratis.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here