Spoiler.id – “Izin lingkungan dari kami masih belum ada. Sejak diberlakukannya sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Submission (OSS), kewajiban izin usaha berpindah ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kabupaten Mukomuko,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko.
Kontroversi muncul ketika sejumlah warga Desa Sungai Ipuh II menolak pembangunan menara tersebut, dengan alasan tidak dilibatkan dalam proses perizinan dan khawatir terhadap potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan penduduk lokal.
Dalam sistem OSS yang diterapkan, menurut Yanto, usaha tidak lagi memerlukan rekomendasi dari tetangga atau kepala desa, cukup dengan registrasi online menggunakan KTP.
“Hingga saat ini belum ada usulan untuk pembuatan izin lingkungan di DLH,” imbuh Yanto, menandakan adanya ketidakjelasan terkait kebutuhan izin lingkungan untuk pembangunan semacam ini.
Sementara itu, Kepala DPMP Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana memastikan bahwa pihak provider yang membangun menara telekomunikasi telah memperoleh izin OSS.
“Izin diberikan setelah memastikan tidak ada lagi permasalahan terkait lokasi lahan, yang berarti lahan tersebut telah menjadi milik perusahaan,” ujar Juni.
Namun, penolakan dari masyarakat setempat dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap investasi yang masuk ke daerah. Juni menegaskan bahwa seharusnya perusahaan berkomunikasi dan menyelesaikan masalah langsung dengan warga setempat.
Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat setempat dalam pembangunan infrastruktur.
Kepastian mengenai proses perizinan dan dampak lingkungan dari pembangunan infrastruktur seperti menara telekomunikasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan diterima oleh semua pihak.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri