Gubernur Bengkulu Himbau ASN Segera Lapor SPT Tahunan

0
25

Spoiler.id – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan bahwa seluruh ASN harus melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan mereka sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Rohidin menegaskan bahwa pelaporan pajak tahunan merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara, termasuk para birokrat dan ASN di pemerintahan. Beliau berharap dengan adanya ketaatan dalam melaporkan pajak, akan mendorong peningkatan penyerapan pajak di Provinsi Bengkulu.

Gubernur Rohidin juga menekankan bahwa jajaran birokrat dan ASN harus melakukan pelaporan SPT tahunan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga negara telah membayar pajak dengan tepat waktu.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu I, Nanik Triwahyuningsih, sangat mendukung langkah yang diambil oleh Gubernur Rohidin. Beliau mengapresiasi keputusan Gubernur Rohidin yang telah mengajak masyarakat dan ASN untuk melaporkan SPT tahunan melalui SE yang diterbitkan.

Nanik juga menambahkan bahwa pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara langsung ke kantor pajak setempat atau melalui laman daring Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Dengan adanya berbagai cara pelaporan yang dapat dipilih oleh masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan ketaatan dalam membayar pajak.

 

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here