Komisi III DPR Minta Polri Bongkar Tuntas Sindikat Meterai Palsu

0
9

Jakarta, Spoiler.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri membongkar dan memberantas seluruh jaringan sindikat peredaran meterai palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,03 triliun.

Sahroni mengatakan pemalsuan meterai tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan dokumen dan transaksi resmi yang menggunakan meterai.

“Meterai palsu tidak sekadar soal kerugian negara, tetapi juga bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan dokumen dan transaksi resmi yang dikenai bea meterai,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pengusutan kasus tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Polisi diminta tidak hanya menindak pelaku yang telah ditangkap, tetapi juga mengungkap seluruh mata rantai sindikat mulai dari produksi, pemasokan, distribusi hingga pihak yang menikmati keuntungan.

“Sikat habis seluruh jaringannya. Bongkar di mana diproduksi, siapa yang memasok, ke mana saja peredarannya, dan siapa yang menikmati keuntungannya,” ujarnya.

Sahroni juga meminta seluruh meterai palsu yang telah diproduksi disita untuk mencegah barang tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.

“Ini penting untuk memastikan masyarakat tetap percaya bahwa dokumen-dokumen resmi yang menggunakan meterai negara benar-benar terlindungi dari praktik pemalsuan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu yang beroperasi lintas provinsi.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memutus mata rantai pemalsuan meterai dari hulu hingga hilir.

“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu (19/8).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 16 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang hingga penjual.

Dekananto mengatakan sindikat tersebut menggunakan dua modus utama, yakni memproduksi meterai palsu baru dan merekondisi meterai bekas dengan menghilangkan tanda tangan, cap atau tanggal pemakaian agar tampak seperti meterai baru.

Meterai palsu hasil produksi maupun rekondisi tersebut kemudian dipasarkan kepada masyarakat, termasuk melalui lokapasar atau marketplace.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace,” kata Dekananto.

Sahroni menilai pengungkapan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran meterai palsu, termasuk melalui platform perdagangan daring.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh jaringan yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum sehingga tidak kembali merugikan negara maupun masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here