Rohidin Mersyah Pastikan Bertanggung Jawab dan Hukum Berjalan Sesuai Aturan

0
25
Dr. Rohidin Mersyah

Spoiler.id  – Dr. Rohidin Mersyah menegaskan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukannya pasca penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Rohidin juga berharap agar seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat serta para pendukung dan simpatisannya agar tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan, apalagi sampai bertindak anarkis.

Di sisi lain, pelantikan Kepala Daerah terpilih, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota yang telah menyelesaikan proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), mengalami penundaan. Semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, pelantikan tersebut diundur menjadi 20 Februari 2025. Acara pelantikan akan dilaksanakan di Istana Presiden Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Dr. Rohidin Mersyah yang merupakan calon gubernur petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bengkulu tahun 2024, terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Penangkapan ini dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7 miliar.

Penangkapan Rohidin Mersyah menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Bengkulu, mengingat Rohidin merupakan petahana yang kembali maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Menanggapi peristiwa ini, sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi meminta agar seluruh proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil. Mereka juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu ketegangan di tengah situasi politik yang sudah memanas akibat Pilkada.

Sementara itu, KPK menyatakan akan terus mengusut kasus ini secara profesional sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai daerah di Indonesia.

Dengan ditundanya pelantikan kepala daerah terpilih, publik berharap bahwa proses transisi pemerintahan di Bengkulu dapat berjalan lancar dan stabil. Keputusan ini diambil untuk memastikan semua proses hukum dan administrasi terkait pelantikan dapat diselesaikan tanpa hambatan.

Masyarakat Bengkulu diharapkan tetap mengedepankan ketenangan dan menjaga situasi agar tetap kondusif, serta menaruh kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. (ADV)

Editor: Adi Saputra

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here