Jumlah Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur Berpotensi Bertambah

0
73
Foto ilustrasi

Kaur, Spoiler.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Provinsi Bengkulu, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp11 miliar dari anggaran senilai Rp21 miliar.

Keempat tersangka yang kini telah ditahan masing-masing adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial AR, mantan Kabag Humas RO, mantan Kabag Umum HO, dan mantan Kasubag Setwan HI. Mereka diduga terlibat dalam pengondisian pembuatan perusahaan agen travel fiktif guna mencairkan anggaran perjalanan dinas.

“Mereka memerintahkan pihak lain untuk membuat perusahaan travel, padahal perjalanan dinas tersebut tidak pernah dilakukan,” ungkap Kasi Intel sekaligus Plh Kasi Pidsus Kejari Kaur, Albert.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masih Bisa Bertambah

Albert menegaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini masih mungkin bertambah. Pasalnya, dari total 25 anggota DPRD Kaur periode 2019–2024, sebagian telah mengembalikan uang kerugian negara, namun beberapa lainnya belum melakukan pengembalian.

“Ya memang ada oknum mantan anggota dewan dan oknum ASN di sekretariat dewan hingga sekarang belum mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Tentunya, apabila para oknum itu tidak mengembalikan uang, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan mereka sebagai tersangka,” ujar Albert.

Aset Terancam Disita

Kejaksaan juga membuka peluang untuk melakukan penyitaan aset terhadap pihak-pihak yang tidak mengembalikan TGR.

“Penyitaan aset pun akan kita lakukan apabila para oknum dewan dan oknum ASN tidak melunasi TGR,” tegas Albert.

Pihak Kejari Kaur menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta: Agusian
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT ©SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here