Jakarta, Spoiler.id – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana mengambil alih pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang saat ini berstatus sebagai inisiatif pemerintah.
Kendati demikian, pemerintah tidak mempersoalkan langkah tersebut selama tujuan utamanya—yakni pengesahan RUU—dapat tercapai.
“Siapa pun yang menginisiasi, pemerintah atau DPR, tidak masalah. Yang penting bagi Presiden, RUU itu selesai dibahas,” ujar Supratman, Jumat (6/6/2025).
Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR usai masa reses. Ia menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden sudah berkomunikasi tidak hanya dengan parlemen, tetapi juga para ketua umum partai politik untuk mempercepat pembahasan RUU ini,” ucapnya.
Menurut Supratman, tidak akan ada tarik-ulur dalam proses legislasi, karena komunikasi politik sudah dibangun secara menyeluruh.
“Saya yakin pembahasannya akan berjalan lebih baik karena Presiden aktif menjalin komunikasi politik,” tegasnya.
Istana Tegaskan Komitmen Prabowo Selesaikan RUU Perampasan Aset
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan belum ada rencana penerbitan Perppu sebagai jalan pintas karena pendekatan politik sedang diutamakan.
“Presiden sangat concern terhadap RUU ini. Beliau memilih jalur komunikasi intensif dengan DPR dan partai politik,” ujar Prasetyo di Istana Negara, Jumat (9/5/2025).
Menurut Prasetyo, pembahasan RUU tersebut sejalan dengan salah satu Asta Cita pemerintah dalam memberantas korupsi. Ia juga menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan secara aktif dalam penyusunan RUU.
“PPATK memiliki data dan teknologi untuk mendeteksi aliran dana mencurigakan. Mereka pasti dilibatkan,” tambahnya.
DPR Prioritaskan Revisi KUHAP Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menuturkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilaksanakan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. Hal ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan di antara kedua undang-undang tersebut.
“Ada dua yang antre: RUU Perampasan Aset dan revisi UU Kepolisian. Tapi kita kebut KUHAP dulu,” jelas Adies, Rabu (28/5/2025).
Ia menepis anggapan bahwa ada tarik-ulur pembahasan di DPR. Bahkan Komisi III DPR telah mengajukan permintaan untuk menggelar rapat saat masa reses demi mempercepat revisi KUHAP.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































