Bengkulu, Spoiler.id – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu terkait dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar untuk nelayan.
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang sebelumnya disita dalam jumlah ribuan liter di kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Mirza Gunawan, mengatakan penggeledahan bertujuan mencari dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.
“Kami mencari dokumen yang kami rasa dibutuhkan untuk pelaksanaan penyelidikan ke depan terkait tangkap tangan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disalurkan SPBUN di wilayah Pulau Baai,” kata Mirza di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan penyelewengan bio solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) wilayah Pulau Baai.
Menurut Mirza, UPTD terkait diduga menerbitkan rekomendasi kepada oknum nelayan yang tidak sesuai prosedur administrasi dan peruntukan, sehingga dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pembelian atau pengambilan BBM subsidi di sejumlah Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN).
“Kami mendapatkan keterangan sementara bahwa rekomendasi yang diterbitkan UPTD Pelabuhan Perikanan Pulau Baai digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi yang dibutuhkan nelayan, namun harga pembelian sementara ditemukan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, harga pembelian solar yang ditemukan di lapangan diduga melebihi harga subsidi pemerintah sebesar Rp6.800 per liter.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial AS yang diketahui merupakan salah satu ketua himpunan nelayan di Kota Bengkulu.
“Aksi ilegal yang dilakukan tersangka ini sudah berlangsung sejak satu tahun lalu dan diduga memperoleh keuntungan dari selisih penjualan serta memanfaatkan ketidaktahuan nelayan terkait distribusi BBM bio solar khusus nelayan,” kata Mirza.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
















































