Ribuan Buruh Indomaret Demo, Tolak Kebijakan Upah Lembur Dihapus

0
7

Jakarta, Spoiler.id – Ribuan buruh PT Indomarco Prismatama, pengelola jaringan ritel Indomaret, menyampaikan protes terkait kebijakan penghapusan upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari libur nasional. Kebijakan tersebut dinilai merugikan pekerja dan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menegaskan penghapusan upah lembur pada hari libur nasional tidak dapat dibenarkan. Ia juga menolak praktik penggantian hari libur ketika pekerja tetap diwajibkan masuk kerja.

“Pada saat hari libur nasional pekerjanya disuruh masuk, dengan berbagai macam dalil dan patut diduga ada unsur kesengajaan dan paksaan, maka pekerja itu untuk menjadi hari pengganti pada saat masuk di hari libur nasional,” kata Suparno dalam pernyataan video yang diunggah akun resmi FSPMI, dikutip Selasa (26/5/2026).

Suparno meminta manajemen PT Indomarco Prismatama segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan aksi yang digelar di kantor Indomaret kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Selasa (26/5), menjadi awal dari langkah perjuangan buruh.

“Apabila PT Indomarco tidak mengindahkan apa yang saya sampaikan sebagai Presiden FSPMI, saya pastikan kami akan melawan habis-habisan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pekerja tidak boleh diperlakukan secara tidak adil, terutama dalam hal hak upah lembur pada hari libur nasional.

“Tidak boleh ada perbudakan di zaman modern saat ini, khususnya mempekerjakan pekerja di hari libur nasional tanpa upah lembur,” kata Suparno.

Dalam aksi tersebut, para buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada manajemen perusahaan, di antaranya:

  • Menolak penghapusan upah lembur pada hari libur nasional
  • Menghentikan intimidasi dan pemaksaan terhadap pekerja
  • Menolak praktik union busting dan intervensi terhadap serikat pekerja
  • Menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga berkedok pengunduran diri
  • Menolak peraturan perusahaan yang merugikan pekerja
  • Mendesak pembentukan perjanjian kerja bersama (PKB) yang adil dan bermartabat

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indomarco Prismatama belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para buruh tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here