
Jakarta, Spoiler.id – Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025–2026 menyetujui evaluasi Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang sebelumnya dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Persetujuan tersebut disahkan dalam rapat paripurna setelah Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meminta persetujuan anggota dewan dari seluruh fraksi partai politik yang hadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
“Persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Saan Mustopa.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan evaluasi perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026 merupakan hasil rapat kerja Baleg bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI yang digelar pada 15 April 2026.
Menurut Bob, hasil rapat kerja tersebut menyepakati jumlah rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 sebanyak 68 RUU. Sementara itu, jumlah RUU dalam Prolegnas Jangka Panjang 2025–2029 tercatat sebanyak 198 RUU.
“Rapat kerja menyepakati jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026 menjadi sebanyak 68 RUU, sedangkan Prolegnas jangka panjang 2025–2029 sebanyak 198 RUU,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu perubahan penting dalam evaluasi tersebut adalah perubahan status RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang sebelumnya menjadi usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU 2025–2029.
Selain itu, Baleg DPR RI memasukkan empat RUU sebagai usul inisiatif DPR pada perubahan kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026, yakni RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bob Hasan juga menyampaikan adanya perubahan nomenklatur sejumlah rancangan regulasi, di antaranya RUU tentang Pelelangan Aset diubah menjadi RUU tentang Pelelangan, serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat berubah menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
Di sisi lain, RUU tentang Hukum Acara Perdata serta RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah turut dialihkan menjadi usul inisiatif DPR.
“Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 tidak membahas dan tidak mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka,” kata Bob Hasan.
Persetujuan evaluasi Prolegnas tersebut menjadi dasar bagi DPR RI dalam melanjutkan pembahasan agenda legislasi nasional tahun 2026 sesuai prioritas dan mekanisme pembentukan undang-undang.
















































