Prabowo Sebut Kebocoran Kekayaan Negara Jadi Penyebab Gaji Guru dan ASN Masih Rendah

0
12
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato perdana pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (Foto Dok. Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Jakarta, Spoiler.id – Presiden Prabowo Subianto menyebut kebocoran kekayaan negara yang mengalir ke luar negeri selama puluhan tahun menjadi salah satu penyebab masih rendahnya gaji guru, aparatur sipil negara (ASN), hingga aparat penegak hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut Presiden, berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia memperoleh keuntungan sebesar 436 miliar dolar Amerika Serikat selama 22 tahun. Namun, pada periode yang sama tercatat aliran dana keluar negeri mencapai 343 miliar dolar AS.

“Berarti selama 22 tahun kekayaan kita yang tinggal di Indonesia 436 miliar dolar AS dikurangi 343 miliar dolar AS. Ini yang sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji aparat penegak hukum kecil, gaji ASN kecil. Ini yang selalu anggaran tidak cukup,” kata Prabowo.

Presiden menilai aliran keluar kekayaan nasional (outflow of national wealth) telah berlangsung sejak lama dan berdampak pada kemampuan negara memperkuat fiskal serta meningkatkan kesejahteraan aparatur dan pelayanan publik.

Selain itu, Prabowo menyoroti praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya yang dinilai merugikan negara. Praktik tersebut, kata dia, dilakukan melalui penjualan komoditas oleh perusahaan domestik kepada perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga lebih rendah dari nilai pasar.

“Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri. Dia jual dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan di luar negeri dengan harga jauh di bawah harga sebenarnya,” ujarnya.

Ia menyebut praktik serupa terjadi pada berbagai komoditas strategis, termasuk batu bara dan minyak kelapa sawit. Selain under invoicing, pemerintah juga menemukan indikasi praktik transfer pricing, under counting, hingga penyelundupan melalui pelabuhan.

Menurut Prabowo, selisih antara laporan transaksi dengan kondisi riil bahkan dapat mencapai sekitar 50 persen.

“Kita sudah hitung, kita tahu bahwa perbedaan antara yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan itu sering mencapai 50 persen,” katanya.

Karena itu, Presiden menilai pembenahan tata kelola kelembagaan negara perlu dilakukan, termasuk di sektor kepabeanan dan cukai, guna memperkuat penerimaan negara.

“Bea cukai harus kita perbaiki. Sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita dan rakyat,” ujar Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Regulasi itu di antaranya mengatur badan usaha milik negara (BUMN) menjadi eksportir tunggal komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor,” katanya.

Presiden berharap kebijakan baru itu mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here