Satgas Haji Polri Tetapkan 13 Tersangka Haji Non-Prosedural

0
15

Jakarta, Spoiler.id – Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah Polri menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI) yang tercatat hingga saat ini.

Dari pengungkapan kasus tersebut, jumlah korban tercatat mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan pembentukan Satgas Haji Polri merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah haji berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

Menurut dia, pengamanan dan pengawasan pelaksanaan ibadah haji tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyimpangan dan tindak pidana.

“Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan warga negara memperoleh kepastian, keamanan, dan perlindungan dari berbagai potensi kejahatan, termasuk penipuan dan penyalahgunaan jalur keberangkatan,” kata Johnny dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, Satgas Haji Polri juga mengedepankan langkah pencegahan sejak dini guna meminimalkan risiko masyarakat menjadi korban penipuan atau keberangkatan haji melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang melalui prosedur yang sah. Negara harus hadir mencegah setiap bentuk penyimpangan yang memanfaatkan harapan masyarakat untuk beribadah,” ujarnya.

Johnny mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah, termasuk jenis visa, dokumen keberangkatan, serta mekanisme perjalanan sesuai ketentuan pemerintah Indonesia dan regulasi otoritas Arab Saudi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” katanya.

Dalam pengungkapan terbaru, Satgas Haji dan Umrah Polri juga menggagalkan dugaan keberangkatan haji non-prosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (18/5/2026).

Johnny menjelaskan pencegahan dilakukan melalui kerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Imigrasi setelah ditemukan indikasi penggunaan jalur perjalanan yang tidak sesuai prosedur.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta-Singapura,” ujarnya.

Namun, hasil pemeriksaan imigrasi menemukan sebanyak 31 orang diketahui memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan lima orang mengaku akan berangkat haji melalui jalur tertentu, sementara peserta lainnya menyebut tujuan perjalanan sebagai wisata.

Dalam kasus tersebut, satu orang diketahui berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO yang menyelenggarakan perjalanan tersebut.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, aparat turut mengamankan 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here