Rejang Lebong, Spoiler.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Provinsi Bengkulu, membantah tudingan adanya praktik jual beli kamar narapidana yang beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, mengatakan informasi tersebut merupakan isu lama yang kembali dimunculkan melalui unggahan akun media sosial Facebook bernama Asikin Raja.
“Tidak ada praktik jual beli kamar di Lapas Kelas IIA Curup. Kami sudah melakukan sidak ke masing-masing kamar, dan tidak menemukan kebenaran dari informasi itu,” kata Untung saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa.
Menurut dia, inspeksi mendadak dilakukan setelah pihak lapas menerima informasi terkait unggahan viral tersebut. Sidak dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan petugas keamanan internal guna memastikan kondisi di dalam lapas.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan dan penelusuran internal tidak menemukan bukti sebagaimana tudingan yang beredar, termasuk dugaan praktik jual beli kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Semua isi tudingan itu sudah kami cek, mulai dari dugaan jual beli kamar, penggunaan handphone, narkoba, hingga barang-barang terlarang lainnya. Setelah kami periksa ke kamar napi tidak ditemukan,” ujarnya.
Untung juga menyebut nama narapidana bernama Reno yang disebut dalam unggahan media sosial tersebut telah lama tidak berada di Lapas Curup.
“Dari pengecekan yang kami lakukan, napi bernama Reno yang disebut dalam unggahan itu sudah beberapa tahun lalu dipindahkan dari Lapas Curup ke Lapas Bentiring di Kota Bengkulu,” katanya.
Meski tidak menemukan indikasi kebenaran informasi maupun pihak penyebar tudingan tersebut, pihak lapas tetap meningkatkan pengawasan internal untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Sejak menjabat Kepala Lapas Curup pada 18 April 2026, Untung mengaku membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran, baik yang melibatkan petugas maupun warga binaan.
“Masyarakat bisa melapor apabila ada dugaan pelanggaran di dalam lapas, baik oleh petugas maupun warga binaan, melalui nomor pengaduan yang telah kami siapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan unggahan yang menuding adanya praktik jual beli kamar di Lapas Kelas IIA Curup dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, unggahan tersebut juga menyebut adanya kebebasan penggunaan telepon seluler serta dugaan peredaran narkoba di dalam lapas.

















































