Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Usai Dugaan Pencabulan Santriwati

0
12

Jakarta, Spoiler.id — Kementerian Agama mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati oleh pengasuh pondok pesantren tersebut.

Pencabutan izin dilakukan setelah Kementerian Agama melalui Kemenag Kabupaten Pati melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menegaskan Kemenag tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangannya dikutip Jumat (15/5).

Menurut dia, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

Syafi’i menegaskan pelaku kekerasan seksual harus mendapat hukuman berat apabila terbukti bersalah secara hukum karena tindakan tersebut menimbulkan trauma bagi korban sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatik bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” katanya.

Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.

Selanjutnya, Kemenag akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.

Selain Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan Izin Terdaftar Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here