Jakarta, Spoiler.id – Dalam semangat pembaruan hukum dan keterbukaan informasi, DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat menghapus pasal larangan publikasi persidangan dari draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (9/7/2025).
Ketua Panja yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa norma larangan publikasi secara langsung selama proses persidangan, yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 253 ayat (3) dan (4) RUU KUHAP, dianggap tidak perlu diatur secara rigid dalam KUHAP.
“Menurut informasi yang valid, sudah ada pengaturan teknis antara rekan-rekan pers dengan Mahkamah Agung. Jadi tidak perlu lagi diatur secara ketat dalam KUHAP,” ujar Habiburokhman.
Kesepakatan ini juga diamini oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, yang mengatakan bahwa pengaturan tersebut telah tercakup dalam KUHP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026.
“Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP,” ucap Eddy singkat.
Sebelumnya, pasal 253 ayat (3) dan (4) RUU KUHAP mengatur larangan publikasi langsung persidangan tanpa izin pengadilan dan ancaman sanksi terhadap pelanggaran tata tertib. Pasal ini mendapat kritik keras dari kalangan pers dan masyarakat sipil karena dinilai membungkam kebebasan jurnalistik.
Langkah penghapusan pasal ini diapresiasi oleh komunitas jurnalis, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang sejak awal gencar mengawal isu ini sebagai bagian dari kebebasan pers dan hak publik untuk mengetahui jalannya proses peradilan.
Pembahasan ini dinilai sebagai langkah maju untuk memperkuat keadilan hukum dan menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia di era digital.
“Revisi ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghadirkan hukum acara pidana yang lebih modern, adil, dan humanis,” pungkas Habiburokhman.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































