Bengkulu, Spoiler.id – Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.3.4.1/1047/B.I/2025 tertanggal 29 Juli 2025, yang mengimbau seluruh elemen masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk berpartisipasi aktif menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran Forkopimda, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bengkulu, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, dunia pendidikan, lembaga keuangan, hingga organisasi masyarakat dan swasta.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu mendorong seluruh kabupaten/kota dan unsur masyarakat agar turut menyelenggarakan berbagai kegiatan kreatif dan gotong royong untuk memeriahkan HUT RI ke-80,” ujar Gubernur Helmi Hasan dalam surat edaran tersebut.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta melibatkan organisasi kemasyarakatan, pemuda, pelajar, hingga pelaku usaha untuk menggelar kegiatan seperti lomba tradisional, inovasi lokal, hingga aksi sosial yang mencerminkan semangat kemerdekaan dan persatuan.
Pemprov Bengkulu juga mendorong partisipasi dalam program strategis nasional seperti Sekolah Rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, dan penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Wajib Kibarkan Merah Putih dan Hentikan Aktivitas saat Lagu Kebangsaan
Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah pengibaran bendera Merah Putih secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Selain itu, pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, seluruh masyarakat diminta menghentikan aktivitas selama tiga menit untuk berdiri tegak dan menghormati Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
“Diharapkan seluruh jajaran pemerintah, swasta, dan masyarakat bisa ikut serta dalam momen sakral detik-detik proklamasi tersebut. Ini wujud penghormatan dan cinta tanah air,” tulis Helmi.
Imbauan Penayangan Logo Resmi HUT RI
Gubernur juga menginstruksikan penggunaan maksimal logo dan desain turunan HUT ke-80 RI pada berbagai media, baik daring maupun luring, seperti media sosial, siaran TV, kendaraan dinas, spanduk, dan produk cetak. Panduan resmi dapat diakses melalui situs www.setneg.go.id atau https://hut80ri.setneg.go.id.
Laporan kegiatan dari seluruh daerah diminta untuk disampaikan melalui tautan online paling lambat 20 Agustus 2025.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































