
Bengkulu, Spoiler.id – Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) anggota TNI tahun 2023 dengan terdakwa RM Ali Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (13/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut terdakwa yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi militer di Bengkulu itu dengan hukuman total 16 tahun penjara.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa SH MH, didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan SH MH, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut terbagi dalam dua perkara, yakni korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk perkara korupsinya, terdakwa dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,6 miliar, jika tidak dibayar harta bendanya akan disita atau diganti pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar David.
Sementara untuk perkara TPPU, terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Untuk perkara TPPU, terdakwa dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp1,4 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya.
Dengan demikian, total hukuman yang dituntutkan JPU kepada terdakwa mencapai 16 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp6 miliar.
Dalam persidangan, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
“Iya, akan ajukan pembelaan,” kata Ali saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Muri SH MH.
Berdasarkan fakta persidangan, modus yang digunakan terdakwa adalah memanipulasi nominal tukin anggota TNI. Nominal yang semestinya Rp10 juta diubah menjadi Rp100 juta, atau Rp2,5 juta menjadi Rp250 juta. Lebih dari lima tukin personel TNI diketahui dibesarkan nilainya oleh terdakwa. Seluruh selisih dari manipulasi itu dinikmati oleh Ali bersama prajurit yang membantu proses tersebut.
Prajurit yang terlibat telah diadili di Pengadilan Militer Pekanbaru. Pada tahap penyidikan, tim Pidsus Kejati Bengkulu telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, seperti kendaraan, kebun sawit, rumah, barang elektronik, serta barang berharga lainnya. Hingga kini, kerugian negara belum dikembalikan oleh terdakwa.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































