Kabar Gembira! Warga Bengkulu Bisa Nikmati Keringanan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun 2025

0
98
Gubernur Bengkulu Berlakukan Keringanan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025. (Foto Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu, Spoiler.id – Pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu mendapat kabar gembira. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menetapkan kebijakan keringanan dan pengurangan pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 yang mengatur besaran pengurangan pajak, yakni:

  • 16,67 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.
  • 16,67 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
  • 25 persen untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.

Gubernur Helmi Hasan menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.

“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi mendukung pembangunan Bengkulu,” ujar Helmi Hasan di Bengkulu, Kamis (14/8).

Helmi menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here