Whoosh dan Ujian Moral Pemerintahan Prabowo

0
82

Jakarta, Spoiler.id – Polemik proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik korupsi dalam proses perencanaan, pembiayaan, dan pelaksanaannya. Di tengah meningkatnya perhatian publik, harapan kini tertuju pada langkah Presiden Prabowo Subianto yang berjanji untuk tidak memberi toleransi terhadap korupsi, bahkan bertekad mengejar pelakunya “hingga ke Antartika.”

Sejak awal, proyek Whoosh digadang-gadang sebagai simbol kemajuan transportasi nasional berbasis teknologi tinggi. Namun, di balik pencitraan modernitas itu, muncul persoalan klasik: lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan publik. Pembengkakan biaya dari perkiraan awal Rp86 triliun menjadi lebih dari Rp110 triliun menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengelolaan anggaran proyek tersebut.

Ujian Integritas dan Komitmen Politik Hukum

Bagi pemerintahan Prabowo, kasus Whoosh bukan sekadar perkara proyek infrastruktur, melainkan ujian serius terhadap komitmen politik hukum dalam menegakkan keadilan dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Janji untuk membangun pemerintahan yang bersih kini berhadapan dengan tantangan kepentingan ekonomi, politik, dan jejaring kekuasaan yang kompleks.

Prabowo dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa hukum tidak boleh “tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Prinsip ini merupakan wujud nyata konsep *rule of law* yang menempatkan semua warga negara, termasuk pejabat publik, di bawah hukum yang sama. Karena itu, penegakan hukum dalam kasus Whoosh harus mampu menembus batas kekuasaan dan kepentingan agar tetap berada di jalur konstitusional.

Korupsi pada proyek publik bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial sebagaimana ditegaskan dalam sila kelima Pancasila. Dalam pandangan keadilan distributif Aristoteles, keadilan hanya terwujud jika setiap orang memperoleh haknya secara proporsional, bukan karena kekuasaan atau kedekatan politik.

Keadilan Sebagai Landasan Moral Negara

John Rawls dalam *A Theory of Justice* menilai korupsi sebagai bentuk ketidakadilan sistemik yang merusak kesetaraan peluang dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Sementara itu, Jeremy Bentham melalui filsafat utilitarianisme menegaskan bahwa hukum harus memberi kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Korupsi justru menimbulkan penderitaan kolektif dengan mengalihkan manfaat publik kepada segelintir pihak.

Dalam konteks itu, penegakan hukum terhadap kasus Whoosh menjadi tanggung jawab moral negara untuk memastikan hukum tidak menjadi alat kekuasaan. Sejalan dengan gagasan Satjipto Rahardjo, hukum harus berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (a tool of social engineering) untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, bukan sebagai alat kekuasaan (a tool of power).

Menegakkan Hukum, Menjaga Harapan

Kasus Whoosh akan menjadi tolok ukur apakah sistem hukum nasional dapat bekerja secara utuh—meliputi struktur, substansi, dan kultur hukum—sebagaimana dijelaskan Lawrence Friedman. Pertanyaannya, apakah penegak hukum bebas dari intervensi, substansi hukum tegas, dan budaya hukum berani menegakkan keadilan tanpa pandang status kekuasaan?

Penegakan hukum yang berkeadilan menuntut kejujuran dan keteladanan dari puncak kekuasaan. Jika Presiden Prabowo benar-benar ingin menegakkan hukum tanpa kompromi, langkah awal yang diperlukan adalah memastikan independensi penyelidikan kasus Whoosh dari tekanan politik.

Publik tidak menuntut kesempurnaan, tetapi konsistensi. Jika pemerintah berani membuka seluruh data, memberi ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara bebas, dan menyeret siapa pun yang terbukti bersalah, maka hal itu akan menjadi momentum besar pemulihan kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum dan pemerintahan.

Sebaliknya, jika kasus ini berakhir senyap seperti banyak kasus korupsi besar sebelumnya, maka janji “mengejar koruptor hingga ke Antartika” akan kehilangan makna moral dan hanya menjadi slogan politik.

Pada akhirnya, proyek Whoosh bukan semata-mata tentang kecepatan transportasi antarkota, tetapi juga cermin seberapa cepat bangsa ini mampu bergerak menuju keadilan sejati.

Oleh: Ahkam Jayadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here