Jakarta, Spoiler.id – Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir. Gagasan tersebut bahkan tengah dikaji oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola institusi kepolisian serta memulihkan kepercayaan masyarakat.
Komisi tersebut menilai kemungkinan menempatkan Polri langsung di bawah kementerian bukan hal yang mustahil, terutama sebagai langkah untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga penegak hukum di tengah sorotan publik terhadap kinerja kepolisian.
Isu tersebut juga sempat dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI. Namun, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana tersebut. Ia bahkan menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Pernyataan Kapolri menunjukkan bahwa perubahan posisi kelembagaan Polri bukan sekadar wacana yang mengambang. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, yang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak menutup kemungkinan menempatkan Polri di bawah kementerian.
Di tengah berkembangnya wacana tersebut, pandangan publik pun terbelah. Sebagian pihak mendukung langkah reformasi kelembagaan Polri, namun tidak sedikit yang menyatakan penolakan.
Salah satu penolakan datang dari Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI). Ketua Dewan Pimpinan Nasional KNAI Pablo Benua menilai rencana menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan independensi lembaga kepolisian.
“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka independensi institusi kepolisian berpotensi melemah. Selain itu, hal tersebut juga dapat mengurangi kewenangan Presiden dalam mengendalikan langsung institusi penegak hukum strategis,” kata Pablo Benua dalam keterangannya.
Ia menilai perubahan struktur kelembagaan tersebut juga dapat mengganggu stabilitas penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden selama ini dinilai lebih menjamin independensi dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penegakan hukum berpotensi terganggu apabila Polri berada di bawah kementerian, karena bisa membuka ruang intervensi politik yang lebih besar,” ujarnya.
Pablo juga mengungkapkan bahwa berdasarkan sejumlah survei, sekitar 83 persen masyarakat Indonesia masih merasa aman dan nyaman terhadap kinerja kepolisian. Kondisi tersebut dinilai lebih baik dibandingkan beberapa negara lain yang menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian.
“Data tersebut menunjukkan bahwa fungsi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat masih berjalan dengan baik,” katanya.
Selain itu, KNAI juga menilai jika Polri berada di bawah kementerian, terdapat potensi terjadinya politisasi berbasis anggaran yang dapat mempengaruhi independensi penegakan hukum.
“Jika berada di bawah kementerian, maka ada potensi politisasi berbasis anggaran. Penegakan hukum bisa saja diintervensi secara politis dan pada akhirnya Polri berpotensi dijadikan alat politik,” kata Pablo.
Oleh karena itu, KNAI menegaskan dukungannya agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden demi menjaga independensi lembaga penegak hukum serta memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
















































