DPR Siapkan Partisipasi Publik untuk Bahas RUU Perampasan Aset

0
39

Jakarta, Spoiler.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Komisi III akan menggelar partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Forum tersebut dijadwalkan setelah penyusunan naskah akademik dan draf RUU selesai.

“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah DPR menuntaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, Ketua Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset telah disusun dan terdiri atas delapan bab serta 62 pasal.

Delapan bab tersebut meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Hukum Acara Perampasan Aset, Pengelolaan Aset, Kerja Sama Internasional, Pendanaan, serta Ketentuan Penutup.

“Dalam konteks kenapa RUU ini penting, untuk memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, terutama kejahatan bermotif ekonomi sehingga kerugian dapat dipulihkan,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.

Ia menjelaskan, draf RUU tersebut memuat 16 pokok pengaturan, antara lain asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana, kriteria aset yang dapat dirampas, mekanisme pengajuan permohonan, hukum acara, pembentukan lembaga pengelola aset, tata kelola dan pertanggungjawaban, kerja sama internasional, hingga sumber pendanaan dan akuntabilitas anggaran.

Terkait jenis aset yang dapat disita negara, Bayu memaparkan bahwa pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

Kedua, aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana. Ketiga, aset lain yang secara sah dimiliki pelaku tindak pidana sepanjang digunakan untuk membayar kerugian negara sebesar nilai aset yang telah diputuskan dirampas.

RUU Perampasan Aset dinilai menjadi instrumen penting dalam penguatan pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi, sekaligus upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here