Mensos Akui Minim Sosialisasi Penonaktifan PBI JKN

0
40

Jakarta, Spoiler.id – Saifullah Yusuf mengakui penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) masih kurang disosialisasikan kepada masyarakat. Pemerintah, kata dia, akan memperbaiki mekanisme tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Pernyataan itu disampaikan Saifullah saat kunjungan program bantuan operasi katarak di RS Bhakti Husada, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (25/2/2026).

“Kami akan perbaiki mekanismenya. Kami apresiasi usulan terkait sosialisasi,” ujar Saifullah.

Ia menjelaskan, pemerintah akan menerapkan masa tenggang sebelum kepesertaan PBI JKN dinonaktifkan. Dengan skema tersebut, peserta memiliki waktu untuk melakukan reaktivasi atau mengajukan keberatan.

“Misalnya ditetapkan bulan ini, berlakunya dua bulan kemudian. Jika dua bulan tidak ada reaktivasi atau keberatan, maka akan dinonaktifkan pada bulan berikutnya,” katanya.

Saifullah menegaskan, pemerintah tidak ingin ada warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan nonaktif, terutama bagi pasien dengan penyakit berat seperti tumor ganas yang membutuhkan biaya besar.

“Kalau ada penyakit yang biayanya tidak cukup dalam skema, itu bisa kita kerja samakan dengan pihak lain untuk membantu,” ujarnya.

Ia juga memastikan pemerintah daerah tidak akan membiarkan warganya terlantar karena kendala anggaran. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme penganggaran melalui APBD harus direncanakan setahun sebelumnya sehingga membutuhkan koordinasi lintas pihak.

“Kalau rumah sakit ragu bertindak karena belum ada jaminan, kita jamin. Tapi penganggaran daerah memang harus direncanakan sebelumnya,” kata Saifullah.

Menteri Sosial meminta seluruh rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap melayani pasien PBI JKN meskipun statusnya sedang dalam proses penyesuaian atau nonaktif sementara.

“Kami berharap rumah sakit tetap bisa melayani pasien yang kebetulan dinonaktifkan. Soal pembiayaan bisa kita koordinasikan antara Kemensos, pemerintah daerah, dan rumah sakit,” ujarnya.

Terkait pembiayaan tambahan di luar skema BPJS, ia menyebut kemungkinan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk platform penggalangan dana, guna memastikan pasien tetap mendapatkan layanan.

Sebelumnya, Kementerian Sosial menonaktifkan 7.397.277 peserta PBI JKN sebagai bagian dari penyesuaian data ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.090.334 peserta tidak tercantum dalam DTSEN. Sementara 2.306.943 lainnya, berdasarkan hasil verifikasi, masuk dalam desil 6 hingga 10 atau dinilai telah berada dalam kondisi sosial ekonomi yang lebih sejahtera sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Kemensos memastikan peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh warga tidak mampu yang telah terdaftar dalam DTSEN agar program PBI JKN lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here