Heboh Dugaan Miras Ilegal di Black Rock, PMII: Jangan Sampai Satpol PP Tebang Pilih

0
92

Bengkulu, Spoiler.id – Pelanggaran nyata yang dilakukan Bar Black Rock Hotel Mercure Bengkulu terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin menuai kritik tajam terhadap Satpol PP Kota Bengkulu. Satuan yang mengemban tugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) itu dinilai kehilangan keberanian untuk bertindak terhadap pelanggaran yang terjadi secara terbuka.

Ketua PKC PMII Provinsi Bengkulu, Sandyya, mendesak Satpol PP Kota Bengkulu segera mengambil langkah tegas dengan menutup operasional Black Rock apabila terbukti melakukan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Menurut Sandyya, ketentuan mengenai peredaran dan penjualan minuman beralkohol telah diatur secara jelas dalam Perda, sehingga tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang status, lokasi usaha, maupun pihak yang berada di belakangnya.

“Kalau memang terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin, maka Satpol PP harus berani bertindak. Jangan sampai muncul kesan bahwa Perda hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara pelanggaran yang dilakukan tempat usaha besar dibiarkan begitu saja. Kalau istilah kami ini ‘cupu’ kalau dihadapkan dengan pengusaha besar. Jangan sampai tebang pilih karena ini menyangkut wibawa pemerintah,” ucapnya.

Ia menilai keberadaan tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol secara ilegal berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial di tengah masyarakat, mulai dari meningkatnya gangguan ketertiban umum hingga munculnya berbagai penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi muda.

“Penertiban ini bukan semata-mata soal izin usaha, tetapi juga upaya melindungi generasi muda Bengkulu dari paparan perilaku yang dapat memicu berbagai persoalan sosial. Pemerintah daerah harus hadir menjaga lingkungan yang sehat dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.

Sandyya juga menyoroti komitmen Pemerintah Kota Bengkulu yang selama ini mengusung tagline “Kota Hadis”. Menurutnya, semangat religius yang menjadi identitas daerah tersebut harus tercermin dalam kebijakan dan penegakan aturan yang konsisten.

“Jangan sampai slogan Kota Hadis hanya menjadi jargon. Jika pemerintah serius menjaga nilai-nilai yang menjadi identitas Kota Bengkulu, maka setiap pelanggaran yang bertentangan dengan aturan daerah harus ditindak tegas tanpa pengecualian,” katanya.

Lebih lanjut, Sandyya meminta pemerintah daerah bersama Satpol PP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Bengkulu. Tempat usaha yang tidak mematuhi ketentuan perizinan maupun aturan daerah, kata dia, harus diberikan sanksi tegas hingga penutupan.

“Kami meminta seluruh tempat hiburan malam yang tidak tertib terhadap aturan dan tidak memenuhi ketentuan perizinan untuk ditutup. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan Perda. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Menurut Sandyya, ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran akan menjadi tolok ukur keseriusan daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here