Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

0
15

Jakarta, Spoiler.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait penyidikan kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (3/6).

Berdasarkan pantauan di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Dadan terlihat digiring penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya diawali dengan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan dan pengelolaan titik SPPG yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan BGN.

Kasus dugaan jual beli titik SPPG mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum. Hingga kini, sedikitnya 20 laporan telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Sejumlah kasus serupa sebelumnya terungkap di berbagai daerah. Di Batam, aparat mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai mencapai Rp400 juta. Sementara di Jawa Barat, kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,9 miliar dengan 21 orang mengaku menjadi korban.

Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam perkara tersebut, satu titik lokasi SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran dan bukti yang dikumpulkan, praktik jual beli titik SPPG diduga dilakukan secara terorganisasi. Modus yang digunakan antara lain dengan mengaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat atau pihak internal BGN, serta memperlihatkan foto bersama sebagai bukti untuk meyakinkan calon korban.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN, sementara dua wakil kepala, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga diberhentikan.

Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Selain itu, Agustina Arumsari dan Trenggono diangkat sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.

Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut dan belum merinci lebih lanjut terkait konstruksi hukum maupun kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan jual beli titik SPPG.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here