Seluma, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui program penyuluhan hukum. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum, institusi tersebut juga aktif memberikan edukasi terkait berbagai kebijakan hukum, termasuk mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung di Balai Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Senin (20/7/2026). Dalam kegiatan tersebut, Kejati Bengkulu menggandeng mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (UNIB), Ivan Adhie Pradana Gumay, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana.
Penyuluhan diikuti perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga yang antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi mengenai penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan keadilan restoratif.
Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Bengkulu, Yuli Herawati, S.H., M.H., mengatakan Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Pada dasarnya konsep Restorative Justice berakar dari nilai-nilai hukum adat yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam prosesnya, korban dan pelaku dipertemukan untuk mencapai kesepakatan damai sehingga setelah persoalan diselesaikan, para pihak tidak lagi saling menuntut,” kata Yuli Herawati.
Ia menjelaskan, mekanisme Restorative Justice dilakukan melalui musyawarah yang mempertemukan korban, pelaku, serta pihak terkait untuk mencari solusi terbaik sehingga tercapai perdamaian yang disepakati bersama.
Namun demikian, Yuli menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Restorative Justice hanya dapat diterapkan terhadap perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perkara yang dapat diselesaikan melalui Restorative Justice memiliki kriteria tertentu, antara lain ancaman pidananya relatif ringan, bukan tindak pidana berat, serta tidak menimbulkan korban meninggal dunia maupun luka berat. Penyelesaiannya juga harus dilakukan secara sukarela dengan tetap memperhatikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, mahasiswa Fakultas Hukum UNIB, Ivan Adhie Pradana Gumay, mengatakan penerapan Restorative Justice telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan dialog dan pemulihan.
“Melalui proses tersebut, para pihak diberikan ruang untuk mencapai kesepakatan penyelesaian, termasuk pemulihan kerugian yang dialami korban sebagai bagian dari tanggung jawab pelaku,” kata Ivan.
Ia menambahkan, keterlibatan aparat penegak hukum sebagai fasilitator menjadi faktor penting agar proses dialog berjalan objektif dan menghasilkan kesepakatan yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Melalui penyuluhan hukum tersebut, Kejati Bengkulu berharap masyarakat semakin memahami konsep Restorative Justice sehingga penyelesaian konflik hukum dapat dilakukan secara bijaksana, mengedepankan musyawarah, serta tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
















































