BGN Ungkap Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG di Lombok Timur, Kerugian Capai Rp950 Juta

0
13

Mataram, Spoiler.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan penipuan atau penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp950 juta.

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengatakan kasus yang kini ditangani Polres Lombok Timur tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan proses verifikasi program MBG oleh oknum tertentu.

“Polres Lombok Timur menangani perkara ini setelah menindaklanjuti informasi dari para korban yang muncul di media. Mereka menjadi korban oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG,” ujar Sony dalam konferensi pers di Polda Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat.

Menurut Sony, modus yang digunakan pelaku serupa dengan kasus yang ditemukan di sejumlah daerah lain, yakni mengaku memiliki kedekatan atau relasi dengan pejabat BGN untuk meyakinkan korban.

Pelaku diduga memperlihatkan dokumentasi berupa foto bersama pihak tertentu sebagai bukti kedekatan agar korban percaya terhadap penawaran pengelolaan titik lokasi dapur MBG.

Sementara itu, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kasus tersebut sejak 16 Februari 2026.

“Pada 29 Mei 2026 kami akan menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Komang.

Ia menjelaskan penanganan perkara meningkat ke tahap penyelidikan pada 21 Mei 2026 setelah polisi mengumpulkan keterangan awal dan bahan pendukung terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Terlapor berinisial S diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG beserta pembangunan fasilitas yang diklaim segera beroperasi. Namun, hingga kini fasilitas yang dijanjikan belum berjalan meskipun bangunan disebut telah tersedia.

“Pelaku diduga menjanjikan titik lokasi dapur MBG serta pembangunan fasilitas yang diklaim akan segera beroperasi,” ujarnya.

Komang menyebut terlapor dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik hingga kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk jumlah korban dan lokasi pasti kejadian. Adapun kerugian akibat dugaan penipuan diperkirakan mencapai Rp950 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here