Jakarta, Spoiler.id – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) harus diarahkan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial sekaligus meningkatkan kualitas representasi politik.
Khozin mengatakan setiap suara rakyat harus memiliki nilai representasi yang adil dalam sistem politik. Namun, di sisi lain, penyederhanaan sistem kepartaian juga dinilai penting guna mendukung efektivitas pemerintahan presidensial.
“Kita perlu mencari titik keseimbangan,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, revisi Undang-Undang Pemilu perlu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dinilai mengarah pada penguatan sistem presidensial dan sistem proporsional dalam pemilu.
Karena itu, DPR bersama pemerintah perlu mencari formulasi terbaik untuk menerjemahkan mandat Mahkamah Konstitusi ke dalam norma hukum melalui perubahan Undang-Undang Pemilu.
Khozin menyebut Komisi II DPR RI telah melakukan sejumlah simulasi terkait desain ambang batas parlemen (parliamentary threshold) guna memperoleh formulasi yang tepat dalam memperkuat sistem demokrasi dan pemerintahan.
Menurut dia, pembenahan sistem pemilu tidak boleh hanya berfokus pada persoalan teknis seperti desain pemilu, ambang batas parlemen, maupun pola keserentakan pemilu, tetapi juga harus menjawab persoalan mendasar terkait kualitas demokrasi.
“Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita,” ujarnya.
Ia menilai tantangan demokrasi saat ini ditandai meningkatnya skeptisisme masyarakat terhadap lembaga perwakilan, termasuk di Indonesia. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi perhatian serius karena demokrasi perwakilan merupakan sistem yang diterapkan di banyak negara demokratis.
Khozin menambahkan bahwa desain sistem pemilu yang baik harus mampu memperkuat legitimasi lembaga demokrasi sekaligus meningkatkan kualitas representasi rakyat di parlemen.
“Publik saat ini menuntut kualitas representasi yang lebih baik. Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya bagaimana merancang sistem pemilu yang baik, tetapi juga bagaimana hasil dari sistem tersebut mampu memperkuat legitimasi lembaga-lembaga demokrasi,” kata Khozin.

















































