DPR Siapkan Aturan Sanksi bagi Aparat yang Menyalahgunakan Penyadapan

0
16

Jakarta, Spoiler.id – Badan Keahlian DPR RI akan memasukkan ketentuan sanksi bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menegaskan, pengaturan sanksi tersebut diperlukan untuk mencegah praktik penyadapan yang melanggar hukum sekaligus melindungi hak privasi masyarakat.

“Perlu ada sanksi pidana terhadap setiap orang maupun aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran dalam kegiatan penyadapan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan,” ujar Bayu dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (2/4).

Menurut dia, penyadapan merupakan bentuk intervensi serius terhadap privasi, sehingga penggunaannya harus diatur secara ketat disertai mekanisme pengawasan yang jelas dan akuntabel.

Saat ini, lanjut Bayu, pengaturan penyadapan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang KPK, Polri, Intelijen Negara, hingga Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan standar yang berbeda-beda.

“Karena itu perlu penyelarasan, termasuk pengaturan sanksi terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan penyadapan,” katanya.

Melalui RUU Penyadapan, DPR berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, mulai dari batasan kewenangan, mekanisme perizinan, hingga sanksi bagi pelanggaran.

Bayu menambahkan, saat ini penyusunan RUU Penyadapan masih berada pada tahap naskah akademik dan draf awal.

Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI telah memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai pembahasan RUU tersebut penting untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus melindungi hak privasi warga negara.

“RUU ini diperlukan untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi,” ujar Bob.

Ia menambahkan, penyadapan merupakan bagian dari hukum pidana sehingga memerlukan pengaturan yang terarah dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain.

DPR menilai kehadiran regulasi tersebut menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here