BNN Usulkan Pelarangan Vape, Dinilai Disalahgunakan untuk Konsumsi Narkoba

0
54

Jakarta, Spoiler.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) yang beredar di masyarakat.

Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, usulan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape yang menunjukkan adanya penyalahgunaan sebagai media konsumsi zat berbahaya.

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, dari hasil pengujian laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, sebanyak 11 sampel diketahui mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.

Selain itu, terdapat 23 sampel yang terbukti mengandung etomidate dan satu sampel lainnya mengandung methamphetamine atau sabu.

Suyudi mengungkapkan bahwa etomidate merupakan obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II, sehingga penggunaannya tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan risiko serius.

Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkotika. Oleh karena itu, pelarangan terhadap media tersebut dinilai dapat menekan peredaran zat berbahaya.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan alat tertentu sebagai media konsumsi,” ujar Suyudi.

Selain itu, BNN juga menyoroti perkembangan narkotika jenis baru yang semakin masif. Saat ini, tercatat sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) telah teridentifikasi secara global, sementara di Indonesia telah ditemukan 175 jenis.

Ia menambahkan, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape, di antaranya Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos.

“Kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka,” kata dia.

Usulan pelarangan vape tersebut disampaikan BNN dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

DPR RI sebelumnya telah menyepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 rancangan undang-undang. Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika dinilai penting guna menyesuaikan regulasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here